Workshop Penguatan Mutu: Adaptasi Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 Menuju Prodi Akreditasi Unggul
USM-Indonesia | Dosen USM-Indonesia Workshop Penguatan Mutu: Adaptasi Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 Menuju Prodi Akreditasi Unggul yang di laksanakan secara Luring di Jakarta (Sofyan Cut Mutia Hotel) 22-24 September 2023.
Dosen USM-Indonesia yang menghadiri kegiatan ini adalah Wakil Dekan Fakultas FIKes Ns. Eva Kartika Hasibuan, S.Kep,. M.Kep; Ka. Prodi S1 Kesehatan Masyarakat Dr. Rahmat Alyakin Dachi, SKM, M.Kes dan Vierto Irennius Girsang SKM, M.Epid.
Hadir juga narasumber Dr. Ir. Hisar Sirait, MA (SPMI Dikti); Dr. Besral, M.Sc (LAM-PTKes; Prof. Asnawi Abdullah, M.Sc., PH., Ph.D (Asosiasi Institusi Pendidikan); Dr. Ir. Suyatno, M.Kes; Cecep Heriana, SKM., MPH; Dr. Aryanto Nugroho., M.Sc; Dadan Yogaswara., SKM., MKM.
Prodi yang mengikuti Workshop ini adalah Program Studi dari Administrasi Rumah Sakit, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesehatan Masyarakat, Promosi Kesehatan, Administrasi Kesehatan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Kesehatan Lingkungan, Manajemen Informasi Kesehatan, Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Perekam dan Informasi Kesehatan, dan Sistem Manajemen Informasi Kesehatan.
Dengan terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan mutu Pendidikan tinggi, maka Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat mengemban tanggung jawab untuk meningkatkan kompetensi profesi kesehatan masyarakat agar mampu menjawab tantangan perkembangan kebutuhan, khususnya dalam pelayanan kesehatan.Saat ini dari 404 prodi program studi kesehatan masyarakat baru 92 yang menyandang predikat Unggul (23%) artinya masih ada 77% Prodi yang harus didorong menuju akreditasi unggul. Salah satu upaya dalam mengembangkan kualitas pendidikan tinggi kesehatan adalah melalui kegiatan penjaminan mutu.
Perguruan tinggi memegang peran utama dalam pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). SPMI dipandang sebagai salah satu solusi untuk menjawab permasalahan kualitas dan akreditasi pendidikan tinggi Dan merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 nantinya terkait status akreditasi disederhanakan serta Akreditasi Program Studi akan menghasilkan status: Tidak Terakreditasi; Terakreditasi; Terakreditasi Unggul dan Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional.