USM-Indonesia Berpartisipasi Pada Pembahasan Raperda Kota Medan Nomor 3/2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

USM-Indonesia | Universitas Sari Mutiara Indonesia (USM-Indonesia) menghadiri undangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Pembahasan Raperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Senin (06/10/2025).
Wakil Rektor III USM-Indonesia Ns. Johansen Hutajulu, AP, S.Kep, M.Kep, Ph.D menjadi perwailan USM-Indonesia dalam kegiatan ini. Turut hadir dalam rapat ini Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Medan.
Raperda kali ini dipimpin oleh Dr. Dra. Lily, M.B.A, M.H, selaku Ketua Pansus, serta dihadiri Anggota Pansus.

Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan perubahan/revisi beberapa pasal terkait pengendalian iklan rokok di zona KTR dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok agar lebih komprehensif.
Diketahui bahwa Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok. Namun dalam implementasinya, Perda tersebut sudah kurang relevan. Oleh sebab itu, dibutuhkan perbaikan, perubahan, dan pembaruan pada beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.