Ilustrasi data center (dok. Google)

Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pangerapan hari ini mengungkapkan bahwa Kominfo telah mengidentifikasi delapan sektor strategis yang datanya harus tersimpan di Indonesia.

Kedelapan sektor strategis dikategorikan berdasarkan sifatnya yang sangat penting dan tidak boleh memiliki potensi kebocoran.

“Kominfo sudah mengidentifikasi 8 sektor strategis, yaitu pemerintahan, ketahanan, keuangan, kesehatan, ESDM, transportasi, TIK, dan ketahanan pangan,” kata pria yang akrab disapa Sammy ini dalam sambutannya di Balai Sidang Jakarta, Rabu (6/12).

Data yang tersimpan dalam delapan sektor tersebut menurut Sammy harus dikelola sendiri oleh pemerintah.

Kominfo memang telah menyatakan bukan suatu keharusan untuk memiliki data center di Indonesia jika data yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi dikategorikan bukan sebagai informasi strategis.

Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 yang seharusnya rampung sebelum Oktober 2017. Sebelum direvisi, semua penyelenggara data center diwajibkan untuk memiliki data center di Indonesia.

Dengan berlakunya revisi PP 82 nanti, data yang diklasifikasikan sebagai data risiko tinggi dan rendah tidak harus meletakkan pusat data dan datanya di Indonesia. Data risiko tinggi ini termasuk data-data sensitif pengguna layanan telekomunikasi, sementara data risiko rendah merupakan data yang bebas diakses publik.

Selain data center, materi perubahan PP 82/2012 juga meliputi tiga poin lain yaitu penyerdahanaan arsitektur penyelenggaraan system elektronok, penyesuaian peran dan fungsi Instansi Pengatur dan Pengawasan Sektor (IPPS) untuk mendukung implementasi PP 82/2012 dan optimalisasi peran Kominfo dalam PP ini sebagai Regulator di Bidang Komunikasi dan Informatika.

Menkominfo Rudiantara membenarkan bahwa peraturan ini masih dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham agar tidak terjadi tumpang tindih saat memasuki tahap implementasi. Belum diketahui kapan revisi tersebut akan mulai dijalankan.

“Setahu saya sekarang sedang harmonisasi di Kemenkumham,” kata Rudi singkat saat ditanyai CNNIndonesia.com di kesempatan yang sama. (evn/evn)

Sumber:https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20171206134533-185-260494/8-sektor-strategis-yang-harus-punya-data-center-di-indonesia